PROSEDUR PTSLO

Definisi

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021)

Persetujuan Teknis terdiri atas:
A. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
B. Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
C. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
D. Analisis mengenai dampak lalu lintas
Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021)

1. Ruang Lingkup

1.1 Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah


A. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (jenis dokumen: Kajian Teknis atau Standar Teknis)
B. Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu dengan Cara Injeksi (jenis dokumen: Kajian Teknis).
C. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu untuk Imbuhan (jenis dokumen: Kajian Teknis)
D. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu untuk Resapan ke Permukaan Tanah (jenis dokumen: Kajian Teknis atau Standar Teknis)
E. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah - Menambah Nutrisi Tanah untuk Budidaya (jenis dokumen: Kajian Teknis)
F. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah - Penyiraman/Pencucian (jenis dokumen: Kajian Teknis atau Standar Teknis)

1.2 Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi


Pembuangan Emisi (jenis dokumen: Kajian Teknis atau Standar Teknis

1.3 Surat Kelayakan Operasional


A. Surat Kelayakan Operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah
B. Surat Kelayakan Operasi Alat Pengendali Emisi

2. Dasar Hukum

Dilampirkan antara lain :
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [Unduh]
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [Unduh]
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. [Unduh]
Peraturan Pemerintan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [Unduh]
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. [Unduh]

3. Mekanisme

A. Tahapan yang dilakukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan Persetujuan Teknis:
1. Melakukan penapisan secara mandiri. Dari penapisan secara mandiri akan diketahui dokumen teknis permohonan pertek tersebut berupa dokumen kajian teknis atau dokumen pemenuhan standar teknis. Ketentuan penyusunan dokumen kajian teknis atau standar teknis ini dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
2. 2. Mengajukan permohonan Persetujuan Teknis:
A. Untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, pengajuan pertek dilakukan bersamaan dengan permohonan persetujuan lingkungan atau sebelum melakukan persetujuan lingkungan
B. Untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL, pengajuan pertek dilakukan sebelum mengajukan persetujuan lingkungan
B. Tahapan yang dilakukan DLH untuk menerbitkan Persetujuan Teknis dan SLO:
1. Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis
2. Pembahasan Teknis Hasil Penilaian Substansi
3. Penerbitan Persetujuan Teknis
4. Verifikasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah dan/atau Pengendali Emisi
5. Penerbitan SLO
...
...