Tugas dan Fungsi Bidang PPKLH DLH Kota Bandung
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup terdiri atas Seksi Pemantauan Lingkungan, Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, dan Seksi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan. Tugas Bidang PPKLH antara lain
| Melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, tanah) dan pemantauan sumber pencemar (institusi dan noninstitusi). | |
| Menyusun lndeks Kualitas Lingkungan Hidup. | |
| Menyusun Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Emisi Udara. | |
| Menyusun kebijakan dan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan noninstitusi. | |
| Melaksanakan pemantauan dan penanggulangan kerusakan lingkungan. |